Waspamops LMR RI Sulsel Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Tuntut Keadilan Kasus Penikaman

(suterachannel.id) Sidrap – Sulsel, Puluhan massa yang tergabung dalam Waspamops Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (19/6/2025).

Sepanjang perjalanan menuju Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, massa melakukan orasi yang dipimpin langsung oleh Ketua Koordinator Aksi, Jumardin, S.H., M.H.

Mereka menyuarakan ketidakpuasan atas putusan vonis yang dijatuhkan kepada pelaku penikaman di Tanru Tedong, yang hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Setibanya di depan kantor kejaksaan, massa diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sidrap, Muslimin, S.H. Dalam pernyataannya, Muslimin menegaskan bahwa penyampaian aspirasi oleh masyarakat adalah hak yang dilindungi undang-undang, dan pihak kejaksaan siap menerima dengan terbuka.

“Kegiatan hari ini telah disampaikan kepada kami beberapa hari sebelumnya, dan kami pastikan hari ini kami terima dengan baik. Penyampaian aspirasi memang hak setiap masyarakat, dan saya yakin aspirasi yang disampaikan hari ini dalam bentuk yang kondusif dan damai, karena kita memperjuangkan keadilan,” ujar Muslimin di hadapan massa.

Namun, suasana sempat memanas ketika Jumardin akan menggembok Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap apabila pihak kejaksaan tidak serius dalam menindaklanjuti tuntutan mereka.

Dalam orasinya, Jumardin menilai vonis tersebut tidak adil dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. Ia bahkan akan menggembok pintu Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap jika tuntutan mereka tidak direspon.

“Kami menuntut keadilan yang sebenar-benarnya. Jika tuntutan kami tidak diterima, kami akan gembok kantor kejaksaan ini,” tegas Jumardin di depan kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.

Karena Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap sedang menunaikan ibadah haji, massa diterima oleh Pelaksana Harian (Plh) Kejari Sidrap. Dalam aksinya, massa juga membentangkan berbagai poster bertuliskan tuntutan, salah satunya berbunyi, “Tegakkan Keadilan, Copot JPU Kasus Penikaman Tanru Tedong.”

Deden.

Related posts
Tutup
Tutup