(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Resmob Satreskrim Polres Wajo yang dipimpin oleh Ipda Febri Nurtanio backup Resmob Polres Gowa, berhasil mengamankan terduga pelaku pembuatan uang palsu.
Atas perintah dari Kasat Reskrim dan koordinasi dengan Polres Gowa, bahwa salah satu pelaku pembuatan uang palsu sedang berada di Kabupaten Wajo, sehingga melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Anabanua, Kecamatan Maniangpajo.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaannya, tim langsung gerak cepat menuju Anabanua dan melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan, senin (16/12/2024).
Setelah diinterogasi, terduga pelaku AA (42) yang merupakan warga Kelurahan Batua, Kecamatan Manggala Kota Makassar, mengakui telah membantu melakukan pencetakan uang palsu dengan cara mencetak garis benang tengah pada uang palsu.
Dari hasil pencetakan uang palsu tersebut, AA mendapatkan upah senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari AI.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke Polres Gowa guna penyidikan lebih lanjut.
Deden.