(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wajo, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umun (PKPU) Nomor 17 dan 18 Tahun 2024, terkait pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan serentak di hotel sermani, senin (25/11/24).
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan jingle pilkada tahun 2024.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Nasaruddin divisi hukum, Andi Rihana divisi data dan Muhammad Sakir divisi teknis
Acara sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Nasaruddin, selaku divisi hukum, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, tujuan sosialisasi ini adalah untuk memahami PKPU nomor 17 dan 18 tahun 2024, karena penyelenggaraan pilkada serentak pada Rabu 27 november sudah semakin dekat.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan pihak terkait yang terlibat itu bisa mengerti dan faham akan tupoksinya masing-masing, sehingga kegiatan dalam pemilu nanti bisa berjalan lancar,” harap Nasaruddin
ia juga menyampaikan, kiranya PPK dan PPS benar benar mensosialisasikan kepada masyarakat, agar partisipasi pemilih lebih meningkat dari pemilu sebelumnya.
Selain itu, Nasaruddin juga menyampaikan materi tentang PKPU Nomor 17 dan 18 tahun 2024, yang meliputi dari dasar hukum, persiapan pemungutan suara di TPS, penyiapan TPS, pembuatan TPS, tata letak TPS, persiapan KPPS, persiapan penghitungan suara, mengatur sarana dan prasana pelaksanaan penghitungan suara.
Deden.