Suterachannel.com Wajo-Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, SH., MH didampingi Kasi Intel Andi Saiful dan Kasi Pidsus Andi Trismanto mengungkapkan kepada awak media adanya tiga penetapan tersangka baru kasus korupsi ganti rugi pengadaan tanah jaringan irigasi, di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging, selasa (6/2/2024).
Kejari wajo menyampaikan bahwa tiga tersangka berinisial AA, MA dan BS, terungkap hasil sidang fakta keterlibatan dalam kasus korupsi ganti rugi pengadaan tanah jaringan irigasi tahun anggaran 2021, Sehingga MA Dan BS dilakukan penahanan di rutan Sengkang.
Sementara AA dilakukan penahanan di rutan Makassar karena tersandung kasus korupsi lain.
Ketiga tersangka ini merupakan Satgas B yang bekerja sebagai pegawai di BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Wajo, yang bekerja sama membuat atau menerbitkan surat sporadik sehingga bisa dilakukannya pencairan anggaran, yang mana dalam hal tersebut adalah tanah milik negara sehingga menimbulkan kerugian negara.
Deden