(suterachannel.id) Wajo – Sulsel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan Bendungan Passeloreng melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga.
Langkah ini diambil menyusul aspirasi warga yang diterima oleh anggota DPRD Wajo, Amshar A Timbang dan Ibnu Hajar, Selasa (4/2/2025).
“Persoalan ini telah menjadi beban masyarakat selama sembilan tahun. Sejak 2017 hingga 2023, dan kini sudah 2025, warga masih menunggu keadilan.” ungkap Amshar A Timbang, politisi PKB yang juga anggota DPRD Wajo.
Dewan berkomitmen mengawal proses penyelesaian ganti rugi hingga tuntas.
“Kami tidak hanya akan menggelar RDP, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi hasil rapat. Semua prosedur harus dijalankan sesuai SOP yang berlaku.” tambahnya.
Langkah DPRD Wajo ini disambut positif oleh warga Passeloreng.
Habibie, salah satu warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyampaikan harapannya agar persoalan ini segera menemui titik terang melalui RDP yang akan digelar.
Deden.