(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Unit Resmob Polres Wajo yang dipimpin oleh Ipda Febri Nurtanio berhasil menangkap seorang pria di Kecamatan Sabbangparu, senin (10/12/2024) sekitar pukul 15.00 wita, di jalan poros Soppeng Wajo.
Pria ini lakukan penipuan dan penggelapan barang berupa tabung gas elpiji 3 kg bersama isinya sebanyak 44 buah pada bulan Maret 2024 lalu.
Pria yang dimaksud adalah lelaki yang berinisial AT (36), nerdomisili di Kelurahan Talotenreng Kecamatan Sabbangparu.
Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari warga berinisial AN, LP/B/08/X/2024/SPKT/POLSEK SABBANGPARU/POLRES WAJO/POLDA SULSEL,TGL 24 OKTOBER 2024
Terlapor AS mengambil barang berupa gas elpiji 3 kg beserta dengan isinya dan tidak mengembalikannya, korban merasa dirugikan sehingga melaporkan ke Polsek Sabbangparu guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku menjual
tabung tersebut dan mengakui perbuatannya bahwa tabung itu telah dia jual, dari hasil penjualan tabung gas itu pelaku menggunakannya untuk keperluan pribadi.
Untuk sementara pelaku diancam pasal 372 dan atau pasal 378 dengan ancaman maksimal empat tahun penjara
Deden.