(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo, dipimpin oleh Ipda Febri Nurtanio berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana aborsi, di kost putih BTN Pepabri jalan sawerigading Kelurahan Atakkae Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo, Rabu (6/11/2024).
Awalnya Personil Resmob bersama Personil PPA Sat Reskrim Polres Wajo mendatangi tempat yang diduga menjadi tempat prostitusi online di salah satu kost di BTN Pepabri, selanjutnya personil menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dalam satu kamar yang bukan berstatus suami istri
Personil melakukan pengembangan sehingga hasil yang ditemukan yaitu adanya foto bayi di handphone perempuan tersebut sehingga personil Unit PPA, Resmob, INAFIS Sat Reskrim Polres Wajo dan Dokkes yang dipimpim langsung Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Adji Kurniawan, S.Tr.K.,S.I.K, mendatangi TKP dan melakukan pembongkaran tempat yang diduga di dalamnya terdapat hasil aborsi yang disimpan oleh pelaku.
Dari hasil pembongkaran tersebut ditemukan satu lembar kain berwarna putih yang digunakan membungkus anak korban aborsi.
Selain itu, ditemukan pula tiga buah kerangka tulang yang diduga bagian tubuh dari anak korban aborsi.
Saat dilakukan introgasi FA mengakui bahwa bayi tersebut adalah bayinya sehingga FA dibawa ke unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
FA dan DW mengakui telah melakukan oborsi di kost Annur dan menguburnya di jalan lapatoka II, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Wajo guna penyelidikan lebih lanjut.
Deden.