Komplotan Pelaku Hipnotis Diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo

(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Wajo di back up Resmob Polda Sulsel melakukan panangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Penipuan (Hipnotis) di Perumahan Antara jalan perintis kemerdekaan , Kelurahan Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K, S.IK mengatakan bahwa, Setelah menerima laporan sekaitan dengan adanya kasus Penipuan (Hipnotis), Unit Resmob Polres Wajo langsung turun ke TKP melakukan  penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Ahmad Saenal Alias Enal bin Ridwan.

“Setelah kami mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kontarakannya yang berada di perumahan antara jalan perintis kemerdekaan, Kelurahan Tamalanrea Indah Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, selanjutnya kami berkoordinasi dengan Resmob Polda Sul-Sel dan bersama-sama menuju ke tempat persembunyiannya dan berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan”, Ujarnya.

Berdasar hasil introgasi, Ahmad Saenal seorang wiraswasta alamat Arallae, Desa Arallae, Kecamatan Kahu, Kabuoaten Bone, mengakui telah melakukan penipuan (hipnotis) terhadap korban bersama dengan Asriati dan Andi Reza.

“Pelaku Ahmad Saenal merupakan residivis kasus penipuan hipnotis. Sementara rekannya Asriati dan Andi Reza yang bersama sama melakukan hipnotis sudah diamankan di Polres Pinrang terkait kasus penipuan (hipnotis)”, Jelasnya.

Lebih lanjut, peristiwa dugaan penipuan terjadi berawal ketika korban pergi ke pasar Lajokka untuk berbelanja, sebelum sampai di pasar Lajokka tiba tiba disapa oleh seorang perempuan bersama dengan dua orang laki laki yang tidak dikenali dan meminta diantar ke masjid di dekat rumah korban untuk menyumbang.

Kemudian pelaku mengajak korban untuk naik ke mobilnya, setelah sampai di dekat rumah korban, pelaku menanyakan apakah korban punya emas, karena mau didoakan dan tanpa disadari korban mengikuti kemauan pelaku hingga korban menyerahkan emas yang dipakai pada saat itu.

“Setelah itu pelaku meminta kepada korban untuk mengambil uang dan emasnya yang masih ada di rumahnya untuk didoakan agar semuanya aman dan tidak ada orang yang membenci korban, sehingga korban mengambil emas dan uang tunai Rp. 10.000.000,” Sambungnya.

“Setelah itu pelaku memberikan satu buah tas dengan alasan bahwa semua barang korban sudah ada di dalam tas tersebut dan menyuruh korban untuk pulang kerumahnya, namun setelah dicek, tas tersebut hanya berisikan lembaran kertas. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah)”, Terangnya.

Atas kejadian tersebut, Polisi mengamankan barang Bukti 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Genio warna hitam merah, 1 (satu ) Unit Mobil Wuling warna hitam yang disita Polres Pinrang.

Deden.

Related posts
Tutup
Tutup