(Suterachannel.com) Makassar, Sulsel, Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Luwu Timur.
Acara ini berlangsung di lobby lontang Aduppangeng lantai 1 Mapolda Sulsel, rabu (20/11/2024).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dan Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H.
Kapolda Sulsel mengungkap kronologi kasus pembunuhan korban JS (23) di Luwu Timur.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku A (23), diduga melakukan penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dan pembunuhan terhadap korban, hal itu bermula ketika pelaku melihat korban sedang tidur sehingga memicu tindakan keji tersebut.
Tim gabungan Satreskrim Polres Luwu Timur dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yaitu, 1 unit mobil, 1 unit handphone milik korban, 1 unit handphone milik pelaku, 1 buah tas milik korban, 1 karung beras milik korban serta pakaian korban saat ditemukan meninggal dunia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP, atau ketentuan terkait dalam UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kapolda menegaskan bahwa Polda Sulsel akan terus bekerja keras mengungkap berbagai kasus tindak pidana lainnya.
Deden.