(suterachannel.id) Jakarta, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mengungkap praktik penyalahgunaan kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) Semester I Tahun 2025, BPK menemukan sebanyak 4.531 jemaah diberangkatkan secara ilegal meski tidak memenuhi syarat, sehingga menggeser jemaah lain yang seharusnya berhak berangkat.
Audit BPK menyebut ribuan jemaah tersebut diberangkatkan tanpa hak kuota resmi, yang tidak hanya memperpanjang antrean haji, tetapi juga menambah beban subsidi haji yang ditanggung negara.
Dalam laporan yang dirilis Selasa (9/12/2025), BPK merinci pelanggaran serius, antara lain,
61 jemaah tercatat pernah menunaikan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 jemaah diberangkatkan melalui skema penggabungan mahram yang tidak memenuhi ketentuan, 971 jemaah menerima pelimpahan porsi yang tidak sesuai aturan.
Seluruh praktik tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan mekanisme kuota haji resmi.
Secara keseluruhan, BPK menemukan 8 temuan utama dengan 17 permasalahan, yang mencakup kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan administratif dan finansial.
Dari temuan itu, terdapat 9 permasalahan ketidakpatuhan senilai Rp596,88 miliar, serta dua permasalahan prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E) senilai Rp779,27 juta.
Menanggapi temuan tersebut, BPK mendesak Menteri Agama untuk segera mengambil langkah korektif, yaitu, melakukan verifikasi ulang data jemaah bersama Kementerian Dalam Negeri, membatalkan kuota penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, serta meninjau ulang pelimpahan porsi yang menyalahi ketentuan.
Sorotan BPK ini kembali menegaskan pentingnya penetapan kuota haji yang ketat, transparan, dan berkeadilan, mengingat antrean haji nasional yang terus memanjang setiap tahun. Tanpa pembenahan serius, penyimpangan kuota berpotensi terus merugikan jemaah dan keuangan negara.
Tim






