(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Seorang mahasiswa, warga jalan kelapa Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, menjadi korban penganiayaan, hingga mengalami luka tusuk.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Ridho,S.I.K, melalui Kapolsek Urban Pitumpanua Kompol Andi Mahdin, PAT, SH., MM, membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang
mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dan robek pada bagian pinggang.
Diketahui, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu 7 September 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, di TPI Bangsalae, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
“Korban penganiayaan bernama Muhammad Fadhil Adithya (20) seorang mahasiswa yang berdomisili di jalan kelapa Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo,” ungkap Kapolsek.
“Sedangkan pelaku penganiayaan bernama Arjunawan, sesuai KTP berdomisili di Salonsa Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, namun pelaku saat ini tinggal di Dusun Lapokko Desa Lacinde Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo.” tambahnya.
Pada saat kejadian, dua orang pelajar yang bernama syahrul (17) dan Hendra (17) berada di lokasi tersebut, sehingga memberikan kesaksian tentang kronologi terjadinya penganiayaan tersebut.
“Menurut keterangan saksi saksi bahwa saat korban sedang naik motor masuk di TPI Bangsalae, saat itu korban merasa tersinggung karena merasa diliat liati oleh Pelaku,, sehingga korban menegur pelaku yang sedang duduk bersama temannya, dengan mengatakan “Kenapa kamu liat- liat saya terus” jelasnya.
“Akhirnya terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan, pelaku menikam korban di bagian pinggang (bagian keteak) sebelah kiri, sehingga korban mengalami luka tusuk dan robek dan dirawat di RSUD Siwa,” jelasnya.
Sekitar pukul 23.00, WITA personil Polsek mengecek korban di RS Siwa, selanjutnya atas perintah Kapolsek Pitumpanua KOMPOL A.Mahdin, Personil Polsek yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Meisar melakukan lidik terhadap terduga pelaku, dan pelaku berhasil diamankan di Dusun Lapakko, Desa Lacinde, Kecamatan Pitumpanua, dan pelaku juga sudah mengakui perbuatannya.
Selanjutnya pada hari Minggu 8 September 2024 pukul 02.00 WITA pelaku dibawa ke Polres Wajo untuk diamankan bersama barang buktinya sebilah badik untuk proses lebih lanjut.
Deden.