(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, – Aparat kepolisian resort (Polres) Wajo, Melalui Unit Satresnarkoba Polres Wajo berhasil mengamankan narkoba sebanyak 1 ball dari tangan pelaku pada akhir pekan kemarin.
Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady, SE, mengutarakan hal tersebut dan mengatakan kalau pihaknya dalam hal ini Satresnarkoba Polres Wajo ahir pekan kemarin tepatnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 Pukul 22.30 Wita, yang dipimpin langsung dan didampingi oleh Kanit II IPDA Edy Syamsuri S.Sos.,M.A.P., dan Tim tindak lapangan telah berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku penyalahguna narkotika.
“Dalam panangkapan tersebut berhasil diamankan 1 ball dari tangan pelaku, di Desa Bontouse Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo.
Dari tangan pelaku Muhtar Alias Sinyong Bin Sulaimana, (45), warga asal Kelurahan Cina Kecamatan Pammana Kabupaten Wajo.’ Terang mantan Kasat Resnarkoba Polres Pare Pare ini.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 ball kristal bening yang di duga narkoba jenis sabu, Sebuah HP dan 1 plastik berwarna hitam telah diamankan di Mapolres Wajo untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan tersebut bermula adanya informasi yang didapatkan dan atas koordinasi dan perintah langsung bapak Kapolres Wajo, AKBP H. Facthur Rochman, S.H, M.H.
“Kami selaku Kasat bersama anggota langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat ada seseorang yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor yang mana lelaki tersebut adalah target operasi dan anggota langsung memberhentikan pengendara tersebut serta melakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 1 sachet besar berisi kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu yang di selipkan di saku celana sebelah kiri yang selanjutnya dilakukan interogasi tentang asal barang tersebut.
Dari hasil interogasi, Muhtar alias Sinyongengakui barang tersebut berasal dari A yang beralamat di Kabupaten tetangga.
“Dan hasil informasi tersebut kami melakukan pengembangan asal barang tersebut, dimana Satres Narkoba telah menggagalkan peredaran Narkoba di Kabupaten Wajo, sehingga dapat menyelamatkan warga masyarakat Kabupaten Wajo dari penyalah gunaan Narkoba.
Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku adalah pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 1 Miliar rupiah. Tutupnya
Deden