(Suterachannel.com) Wajo-Sulsel, Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo, Berhasil mengamankan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan BBM ilegal, dimana sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO Polres Wajo.
Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan tak menampik hal tersebut dan mengatakan kalau pelaku saat ini telah diamankan anggota Satreskrim Unit Tipidter Polres Wajo.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Wajo, Ipda Adityawarman, sehubungan dengan tindak pidana migas berupa penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal jenis solar.
Tersangka BA diamankan di Kabupaten Bulukumba pada hari jumat, 19 april 2024 sekitar pukul 10.00 wita, di ruang rapat kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.” Terang AKP Alvin mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini, Minggu 22/04/2024.
Tersangka BA (Baharuddin Bin Lateng) seorang laki laki lahir di Bulukumba, pada 6 mei 1968, beragama Islam, berprofesi sebagai guru ASN, berdomisili di Danggarehang Desa Sapanang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES WAJO/POLDA SULSEL, Tanggal 15 Januari 2024
serta penetapan sebagai DPO Polres Wajo berdasarkan nomor DPO/17/111/RES.5.2/2024/RESKRIM,” terangnya.
Terkait kronologi kejadian, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Wajo melakukan penyelidikan dan penyidikan, selanjutnya melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabuoaten Bulukumba untuk menghadirkan yersangka di ruang rapat Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa ia melakukan usaha niaga BBM Jenis Solar subsidi tidak di lengkapi ijin atau dokumen.
“Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa ke Polres Wajo guna penyidikan lebih lanjut.” Sambung AKP Alvin.
BA diduga pemain lama dalam bisnis BBM ilegal, Ia juga ditengarai memiliki jaringan ke sejumlah pelaku bisnis solar subsidi di Kota Makassar.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil tangki berlabel PT Celebes Perkasa Energi Mandiri berplat DD-8904-HF yang mengangkut 8 ton solar subsidi, mengalami kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa sopir tangki tersebut yang diketahui berinisial RU (25), warga Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.
Hasilnya, polisi menemukan fakta bahwa solar subsidi tersebut adalah milik BA yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulukumba ke Kabupaten Morowali, Sulteng.
Deden.