(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Polres Wajo kembali mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) dan kasus pencabulan atau pemerkosaan anak di bawah umur di Wilayah Hukum Polres Wajo.
Baru-baru ini Polres Wajo melalui Sat Reskrim berhasil menciduk pelaku Curanmor dan kasus pencabulan anak dibawah umur.
Hal ini diungkapkan Kapolres Wajo, AKBP H. Fatchur Rochman, SH., MH melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya Pandu Drajat Sejati, S.Tr.K.,S.I.K dalam Press Release di Lobby Mapolres Wajo, Senin (12/02/2024).
Dalam uraian press release yang dipaparkan oleh Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Aditya, bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka pada malam hari dalam situasi yang sepi, yang bersangkutan melakukan aktivitas dengan mengambil/mencuri kendaraan, kemudian dibawa ke suatu tempat yang menurut hasil penyidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Wajo, kendaraan ini digunakan untuk keperluan pribadi.
Mengetahui adanya laporan masyarakat kehilangan sepeda motor tersebut, Kasat Reskrim beserta jajaran merespon cepat laporan itu dan dalam waktu kurang dari 24 jam, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dengan ciri-ciri yang diinformasikan dari saksi-saksi.
Pencurian motor yang dilakukan oleh seorang pelaku bernama Baharudin alias Baha, Pelaku ini merupakan residivis yang telah melakukan sejumlah tindak kejahatan sebelumnya.
Sebanyak 7 barang bukti berupa sepeda motor hasil curian berhasil diamankan.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan bagian dari upaya Polres Wajo dalam penegakkan hukum dan memberantas tindak kejahatan di wilayahnya, serta memberikan keamanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Press release yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu. Aditya Pandu, yang didampingi Kanit Pidum dan Kasi Humas, memberikan penjelasan rinci terkait kronologi kejadian dan proses penangkapan kedua tersangka.
Selain itu, Polisi juga berhasil mengungkap kasus pemerkosaan anak dibawah umur oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial BS.
“Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Pitumpanua, Pelakunya merupakan ayah kandung korban, Perbuatan cabul dan persetubuhan dilakukan sejak korban kelas 3 SD hingga saat ini duduk di bangku kelas 6 SD.” terangnya.
Deden.