(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Berdasarkan informasi dari masyarakat, adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Resmob Sat Reskrim Polres Wajo yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan, melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan cara eksploitasi seksual (Prostitusi) di kost ungu jalan Kartika Candra Kirana, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, senin (04/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Wajo IPTU Alvin Aji Kurniawan mengatakan bahwa, penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus pelaku menjual atau menawarkan korban via aplikasi michat dengan harga kisaran 200ribu sampai 300ribu kepada pelanggan.
Sementara korban ada satu orang perempuan yaitu, AR (18) asal Kelurahan Manding Kecamatan Polewali Mandar Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaku JM mengakui perbuatannya yakni mencari dan menawarkan korban melalui aplikasi MiChat kepada seseorang dengan harga yang di sepakati.
JM menjelaskan bahwa setelah pelaku mendapatkan tamu atau pelanggan maka JM pun mengarahkan tamu ke kamar korban, sedangkan pelaku berada di kamar lain, selanjutnya JM mendapatkan keuntungan 50ribu dari setiap tamu yang telah dilayani oleh korban,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersebut pelaku dengan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU no.21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang lebih subs pasal 296 KUHPidana.
”Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 UU RI no 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara” jelas Kasat Reskrim.
“Keduanya diamankan di Mapolres Wajo untuk penyidikan lebih lanjut” ungkap Kasat Reskrim.
Deden.