(Suterachannel.com) Wajo – Sulsel, Polres Wajo menangkap empat orang berisial MA (32) FR (38), TA (41), SE (26), warga jalan lembu, jalan macan dan BTN Permatasari, mereka diamankan dalam dugaan kasus judi online pc farming (Higgs Game Island).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Rosid Rhido, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengatakan pihaknya mengamankan keempat terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tempe, pada hari sabtu 20 juli 2024
“Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana judi online Pc Farming (Higgs Game Island), maka kami menindaklanjuti laporan tersebut ke lokasi,” kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit Perangkat Computer (PC), empat unit Handphone.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim mengatakan, keempat terduga pelaku ini dikenakan pasal 45 Ayat (3) Jo, Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHPidana terhadap terduga pelaku dugaan tindak pidana judi online,
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolres Wajo guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan perjudian apapun jenisnya yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, anak, dan istri serta orang-orang yang disayangi.
“Apabila mendengar atau mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apa saja, jangan segan-segan laporkan ke kantor polisi terdekat atau petugas kepolisian yang saudara kenal.” himbaunya.
Deden.