(suterachannel.id) Wajo – Sulsel, Unit Resmob Polres Wajo berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kabupaten Wajo.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Minggu, 26 Januari 2024, sekitar pukul 07.00 WITA, di Jalan Sawerigading, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, dipimpin langsung oleh IPDA Febri Nurtanio.
“Benar, kami telah mengamankan seorang lelaki berinisial AK (24) yang berasal dari Kabupaten Bone, terkait dengan dugaan tindak pidana pencurian motor,” ujar IPDA Febri.
Peristiwa pencurian bermula saat pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban menggunakan kunci T. Kendaraan yang dicuri adalah sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru. Setelah menerima laporan dari masyarakat, Unit Resmob Polres Wajo segera bergerak menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku di Posko Resmob Polres Wajo.
Selama proses interogasi, pelaku yang kemudian diketahui bernama Andika bin Aris, mengakui perbuatannya. Andika mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa kecamatan di Kabupaten Wajo, dengan total enam kali pencurian.
Dari keterangan Andika, diketahui bahwa ia bekerja sama dengan dua rekan lainnya, yakni Anto dan Tison, yang juga berasal dari Kabupaten Bone.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Resmob Polres Wajo segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Bone dan berhasil menangkap tersangka lainnya, RZ (29), di Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain, satu unit Honda CRF dengan, satu unit Yamaha Mio Z, satu unit Yamaha Jupiter Z, satu unit Yamaha Mio M3.
Untuk saat ini, penyelidikan masih berlangsung, dan polisi terus mengejar tersangka lainnya serta barang bukti tambahan. Polisi akan terus mengembangkan kasus ini dan memberikan laporan lebih lanjut kepada publik.
Deden.