(suterachannel.id) Wajo – Sulsel, Kejaksaan Negeri Wajo, pada hari Jumat 17 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 melakukan penetapan terhadap 5 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di rutan Sengkang selama 20 hari kedepan untuk proses hukum selanjutnya.
Kajari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH didampingi Andi Trismanto Kasi Pidsus dan Andi Saifullah Kasi Intel Kejari Wajo dihadapan awak media mengutarakan hal tersebut dan mengatakan bahwa penetapan terhadap 5 orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan kelima tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah (Bank BRI).” Ucap Andi Usama, jumat (17/01/25).
Dalam kasus tersebut kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir 700 juta dan dari kelima tersangka yang ditetapkan memiliki peran berbeda beda.
Ada yang berperan sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.
“Kelima tersangka masing masing inisial M dan K selaku Mantri Bank, sementara S, N dan A sebagai calo atau penghubung.” Terangnya.
Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR tersebut dan saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.
Untk diketahui, sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah yakni bank BRI dan bank BPD Sulsel Sengkang yang terindikasi adanya bantuan kredit fiktif.
Deden