(suterachannel.id) Bone-Sulsel, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone Polda Sulsel berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu 1 Februari 2025, sekitar jam 06.00 WITA bertempat di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam operasinya petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka, salah satunya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kabupaten Wajo.
Kapolres Bone,
AKBP Erwin Syah, S.I.K., MH melalui
Kasat Resnarkoba , AKP Aswar, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa jenis narkoba dan jumlah barang bukti.
“Salah satu tersangka yang diamankan berstatus sebagai ASN di Dinas Perindag Kabupaten Wajo. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Aswar Kasat Resnarkoba Bone melalui pesan singkatnya,Senin (3/2/2025).
Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis sabu, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / II / RES.4.2. / 2025 / RESNARKOBA, tanggal 01 Februari 2025.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu,
1 unit handphone merek SAMSUNG warna silver dan 1 unit handpone merk OPPO warna biru.
Pihak Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bone telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Sdr. A.TAQWA Alias PUANG AWWA atas penunjukan/pengembangan dari Sdr. SAKTI yang lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisan yang pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Sdr. ANDI TAQWA secara tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, dan atau menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening dan dari keterangan ANDI TAQWA bahwa sabu yang ditemukan dalam penguasaannya sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari Sdr. FAJAR sebanyak 4 sachet sabu ukuran sedang, seharga Rp. 5.200.000,- (lima juta dia ratus ribu rupiah),
Maka atas keterangan tersebut pihak kepolisian melakukan pengembangan terhadap FAJAR dan barhasil mengamankannya dan dari keterangan FAJAR kalau sabu yang diserahkan kepada ANDI TAKWA diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal dengan cara sistem tempel atas perantara SUNARTI.
Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut.
Deden