30 Menit Usai Tikam Warga, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

(suterachannel.id) Wajo – Sulsel, Unit Reskrim Polsek Keera Polres Wajo, bergerak cepat mengamankan terduga pelaku penikaman, 30 menit setelah menerima laporan kejadian, Minggu (6/7/2025) sore.

Pelaku berinisial AS (35) ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah menikam korban bernama Abdul Rahman di Dusun Betao, Desa Awota, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, sekitar pukul 16.30 WITA.

Kapolsek Keera, AKP Asrudi, SH, MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Jenry, SH mengatakan bahwa, usai menerima laporan warga, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Pelaku berhasil diamankan hanya dalam waktu 30 menit setelah kejadian, ia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkap AIPTU Jenry.

Korban Abdul Rahman sempat dilarikan ke Puskesmas Keera, kemudian dirujuk ke RSUD Bataraguru Belopa, Kabupaten Luwu akibat luka serius yang dideritanya.

Untuk mencegah potensi aksi balasan dari pihak keluarga korban, pelaku langsung diamankan ke Mapolres Wajo.

“Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, kami juga telah mengamankan barang bukti sebilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut,” tambah AIPTU Jenry.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pihak keluarga korban, melalui Amiruddin (55), meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan adil.

“Kami berharap pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.

Deden

Related posts
Tutup
Tutup