Massa Waspamops LMR RI Geruduk Kejari Sidrap, Tuntut Kasus Penikaman Dibuka Kembali Lewat PK

(suterachannel.id) Sidrap – Sulsel, Puluhan massa yang tergabung dalam Waspamops Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR RI) Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Kamis (19/6/2025).

Aksi ini dilakukan untuk mewakili aspirasi korban penikaman asal Kabupaten Wajo, Irwan (43), yang merasa tidak puas atas tuntutan dan vonis dalam perkara yang menimpanya, mereka menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum terhadap pelaku tidak mencerminkan rasa keadilan.

Ketua Koordinator Waspamops LMR RI Sulsel, Jumardin, SH., MH., mengatakan pihaknya akan melakukan aksi penggembokan Kantor Kejari Sidrap jika aspirasi mereka tidak diterima.

Namun niatan tersebut urung dilakukan setelah mengetahui bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap sedang menjalankan ibadah haji, dan digantikan oleh Plh Kajari, Mujahidah.

Dalam orasinya, Jumardin mendesak Kejari Sidrap agar membuka kembali perkara ini melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia menilai tuntutan 2,8 tahun terhadap terdakwa ER, divonis 2 tahun, tidak sebanding dengan penderitaan korban.

“Kami minta agar persoalan ini dibuka kembali melalui PK. Kami juga mendesak pihak Polres Sidrap segera menangkap satu pelaku lain yang masih buron, yakni AS,” tegas Jumardin.

Korban, Irwan, yang turut hadir dalam aksi itu mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan bahwa jaksa hanya menuntut pelaku dengan pasal penganiayaan biasa (Pasal 351 ayat 1 KUHP), padahal menurutnya peristiwa yang dialaminya masuk dalam kategori penganiayaan berat (Pasal 351 ayat 2 KUHP).

“Saya ditikam 4 kali, alat vital saya ditusuk, kalau cuma penganiayaan biasa, kenapa saya harus dirujuk ke RS Nene Mallomo, saya hampir mati, masa saya harus terima kalau pelakunya cuma divonis 2 tahun, saya minta keadilan,” ujar Irwan dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Irwan meminta pihak kepolisian untuk segera menemukan DPO AS, karena AS juga merupakan pelaku penikaman, Irwan menegaskan bahwa terdakwa ER yang sudah divonis juga turut melakukan penikaman.

Menanggapi hal tersebut, Plh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Mujahidah, menyampaikan bahwa tuntutan yang diajukan jaksa didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata berdasarkan berkas perkara atau permintaan dari pihak manapun.

“Kami berterima kasih atas masukan masyarakat, namun perlu diketahui, jaksa menuntut berdasarkan fakta persidangan.” tuturnya.

Untuk PK, ada prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, kami tidak bisa serta merta mengajukan PK jika memang tidak memenuhi syarat formil dan materilnya,” jelasnya.

Mujahidah juga menegaskan bahwa perkara ini belum sepenuhnya selesai karena masih ada pelaku lain yang buron.

“Perkara ini tidak berhenti di sini karena pelakunya lebih dari satu,” pungkasnya.

Deden.

Related posts
Tutup
Tutup